Kamis 24 Mar 2011 17:53 WIB

Pemda tak Punya Hak Tutup Newmont

Rep: Yasmina Hasni/ Red: Djibril Muhammad
Tambang Newmont Nusa Tenggara
Foto: Ahmad Subaidi/Antara
Tambang Newmont Nusa Tenggara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) tidak punya hak menutup operasi perusahaan tambang yang telah memiliki izin.  Sebab, Pemda bukan kawasan merdeka sendiri. "Ada satu kesatuan bingkai NKRI," kata Menteri ESDM, Darwin Zahedi Saleh usai sidang kabinet, di Kantor Presiden, Kamis (24/3).

Hal ini terkait ancaman Bupati Sumbawa Barat yang akan menutup operasional tambang Newmont di daerah itu, jika Menteri Keuangan tak memberi hak pembelian 7 persen saham divestasi Newmont pada pemerintah daerah. Apalagi, kata Darwin, kepastian itu tidak hanya diperlukan oleh perusahaan yang bersangkutan, tapi juga oleh seluruh pihak yang terkait.

Maka, Pemda tidak boleh bertindak dengan ancaman semacam itu. Sebab, ada aturan-aturan yang berlaku. Karena itulah, Darwin menegaskan bahwa kejadian ini sudah masuk ke ranah hukum. "Nah ini, saya kira Menko perekonomian yang akan menangani," paparnya.

Sebab, menurut dia, hal ini sudah merambah lintas sektor, yang sifatnya tidak hanya nasional, namun juga wilayah dan menyangkut pemerintah daerah. Namun demikian, Darwin meminta Pemda agar taat pada aturan-aturan hukum yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement