REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kini berlaku permanen melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha setelah sebelumnya insentif hanya diperpanjang secara berkala.
“Yang membedakan cuma satu, kalau dulu dibatasi perpanjangan waktu 1 tahun, sekarang dibuka sampai berapa tahun ke depan, jadi tidak dibatasi,” ujar Maman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan tidak ada perubahan maupun kenaikan tarif pajak bagi UMKM.
Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sementara omzet hingga Rp4,8 miliar dikenakan tarif final 0,5 persen.
Menurut Maman, kebijakan permanen ini merupakan arahan Presiden agar pelaku UMKM memiliki kepastian usaha dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian regulasi.
Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penyesuaian untuk memastikan insentif tepat sasaran.
Maman menyebut evaluasi selama beberapa tahun terakhir menemukan adanya praktik penyalahgunaan oleh usaha-usaha besar, seperti pemecahan badan usaha agar mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.
Untuk itu, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha perseorangan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV), pengenaan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih.