Jumat 28 Jun 2019 13:43 WIB

Garuda Tegaskan Laporan Keuangan Diperiksa Audit Independen

Auditor laporan keuangan Garuda dijatuhkan sanksi pembekuan izin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Foto: Republika/Adinda Pryanka
Konferensi pers hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menegaskan laporan keuangan 2018 merupakan hasil pemeriksaan dari auditor independen. Auditor tersebut yaitu KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO). 

"Kami percaya mereka (KAP BDO) telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme," kata Ikhsan, Jumat (28/6). 

Baca Juga

Untuk itu, Ikhsan menegaskan tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun. Dia menambahkan termasuk juga tidak terbatas dari direksi maupun dewan komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu. 

Selain itu, Ikhsan mengatakan KAP BDO ditetapkan oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia setelah melewati proses tender secara terbuka di semester dua 2018. "Berdasarkan hal tersebut, KAP BDO memperoleh keyakinan yang memadai atas laporan keuangan Garuda sehingga dapat mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018," jelas Ikhsan. 

Menurutnya, hingga saat ini BPK juga masih dalam proses pemeriksaan untuk hal yang sama. Ikhsan memastikan pada dasarnya Garuda Indonesia selalu terbuka dan kooperatif untuk penyajian semua dokumen terkait.

Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Sanksi diberikan setelah memeriksa terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Selain itu juga peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement