REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan keselamatan dan keamanan 442 penumpang jamaah haji Kloter 12 Debarkasi Jakarta–Bekasi dari ancaman bom. Bom tidak ditemukan.
Pilot pesawat Saudia Airlines SV5276 rute Jeddah–Jakarta memutuskan untuk mengalihkan rute penerbangan (divert) ke Bandar Udara Kualanamu, Medan, setelah menerima ancaman bom melalui surat elektronik (surel). Keputusan ini diambil usai berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan awal.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan, Asri Santosa, menjelaskan bahwa setelah pesawat mendarat di Bandara Kualanamu, dilakukan penanganan darurat (emergency treatment).
“Setelah pesawat mendarat di Bandar Udara Kualanamu, dilakukan emergency treatment berupa pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kabin dan cargo compartment (barang penumpang di bagasi),” ujar Asri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Asri menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara gabungan oleh Tim Gegana Polri, Tim Penjinak Bom Polda, TNI AD, TNI AU, Petugas Keamanan Bandar Udara (Aviation Security), serta Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) bandara. Ia juga menegaskan bahwa operasional penerbangan dari dan ke Kualanamu tidak terganggu.
“Bandar Udara Kualanamu tetap beroperasi, dan penanganan dilakukan di area isolasi sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pergerakan tinggal landas dan mendarat pesawat lainnya,” ucapnya.
Pemeriksaan selesai pada pukul 18.47 WIB dan tidak ditemukan bom atau indikasi bahan peledak lainnya. Seluruh penumpang dan kru saat ini diinapkan di penginapan terdekat. Direncanakan, pesawat akan diterbangkan kembali pada Kamis pagi (18/6/2025) menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan ancaman bom tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak, baik operator penerbangan, Komite Keamanan Bandara Kualanamu, pemerintah daerah setempat, maupun pihak terkait lainnya yang mengambil langkah cepat sehingga kondisi menjadi aman, terkendali, dan kondusif,” ujar Lukman.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.