REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar buruk bagi penenggak air minuman kemasan. Pengusaha air minum akan menaikan harga jual pada April mendatang. Kenaikan harga minimal berkisar tiga sampai lima persen.
"Harga air minum dalam kemasan (AMDK) akan naik minimal berkisar 3 sampai 5 persen mulai 1 April 2011,"ujar Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Hendro Baruno, ketika dihubungi,Kamis (17/3).
Kenaikan berlaku secara varian dari air mulai kemasan gelas, 600 mililiter sampai ukuran galon. Ada dua alasan kenaikan tersebut. Pertama pengenaan peningkatan tarif lima persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 241 bagi bahan baku kemasan, Polycarbonat.
Sekedar catatan pembelian Polycarbonat, pertahun mencapai 13 ribu ton. Dengan adanya tambahan bea masuk lima persen maka biaya naik sekitar Rp 19,136 miliar.
Tidak hanya bahan baku, lanjut Hendro, penerapan PMK 241 ini juga kian memberatkan industri air minum untuk mendatangkan mesin dari luar. Mengingat besarnya kenaikan tarif bea masuk impor itu.