REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH--Pemerintah Aceh diminta mengusut tuntas perusahaan yang diduga melakukan penambangan di hutan lindung kawasan ekosistem Leuser, kawasan Pining (kabupaten Gayo Lues)-Lokop (Aceh Timur) provinsi itu. "Kalau memang aksi penambangan jenis timah yang dilakukan sebuah perusahaan itu jelas telah melanggar aturan karena merambah kawasan hutan lindung. Itu harus diusut tuntas oleh aparat kepolisian," kata Ketua Komisi B DPRA Umuruddin Desky di Banda Aceh, Kamis.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, politisi Partai Golkar Aceh itu juga berharap sikap tegas Pemerintah provinsi tersebut untuk menindak penambang timah di kawasan ekosistem Leuser.
"Apalagi, gubernur Irwandi Yusuf bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Adi Mulyono, memergok langsung penambangan timah di kawasan Leuser. Bahkan di lokasi ditemukan belasan tenaga kerja asing asal Cina," kata dia menjelaskan.
Akan tetapi, Umuruddin menyatakan pihaknya tidak menolak investasi sektor penambangan di Aceh, asalkan dilakukan secara transparan dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan. "Aceh pascakonflik dan tsunami membutuhkan banyak lapangan kerja untuk mengatasi masalah pengangguran dan mempercapat pertumbuhan ekonomi di provinsi ini," kata dia.
Oleh karena itu, investasi bidang penambangan di Aceh harus ada kebijakan kongkret dari gubernur, sehingga bisa memberi dampak jangka panjang bagi pendapatan daerah. "Artinya, setiap aksi penambangan jangan sampai merusak hutan yang di atur dengan sebuah peraturan gubernur atau Qanun (Perda). Artinya, hutan tetap terlindung dan tambang bisa jalan terus," katanya menambahkan.
Selain itu, Umuruddin menjelaskan bahwa setiap investor bidang penambangan juga berkewajiban membangun pabrik untuk memproses bahan baku minimal setengah jadi di Aceh.