Senin 21 Feb 2011 19:55 WIB

Aset Penerbitan Sukuk Ditambah Jadi Rp 30,2 T

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Rahmat Waluyanto
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan Rahmat Waluyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana meminta persetujuan DPR untuk penambahan barang milik negara senilai Rp 30,2 triliun yang akan digunakan sebagai underlying asset bagi penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara 2011. "Kami ajukan BMN senilai Rp30,2 triliun untuk dimintakan persetujuan DPR guna tambahan underlying asset penerbitan SBSN," kata Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto di Jakarta, Senin (21/2).

Ia memastikan BMN yang akan dijadikan underlying asset penerbitan SBSN tidak untuk dijual, dijaminkan, ataupun dijadikan kolateral. BMN yang menjadi underlying asset itu hanya dialihkan hak manfaat saja dan secara hukum masih menjadi milik pemerintah Indonesia. "Seandainya gagal bayar pun, aset-aset itu tetap milik negara," ungkapnya.

Kemenkeu mencatat, saat ini dari Rp 10,5 triliun aset BMN yang dijadikan underlying asset penerbitan SBSN, sudah terpakai sekitar Rp 7 triliun untuk underlying asset Sukuk Ritel SR003, sehingga masih tersisa senilai Rp 3,4 triliun yang masih bisa digunakan. "Jumlah itu digunakan untuk penerbitan reguler sambil menunggu persetujuan dari DPR," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang Dahlan Siamat mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerbitkan sukuk berbasis proyek. Dahlan menyebutkan, terdapat dua jenis sukuk yang termasuk dalam sukuk itu yaitu sukuk yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang telah ada dalam APBN, dan proyek tersebut menjadi underlying asset untuk penerbitan sukuk itu sendiri.

"Pertama proyek yang memang sudah masuk APBN yang nilainya cukup besar. Kami sebut istilahnya sukuk proyek underlying," katanya.

Mengenai kapan sukuk proyek dapat diterbitkan, Dahlan menyatakan saat ini tinggal melalui satu langkah lagi yaitu harmonisasi dengan Kementeraian Hukum dan HAM. "Pada dasarnya kami menunggu jadwal harmonisasi rencana pemerintah bersama Kemhukham," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement