Selasa 01 Feb 2011 20:56 WIB

Disesalkan, Menteri ESDM tak Keluarkan Izin Batubara

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan, Menteri ESDM Darwin Saleh tidak segera mengeluarkan izin perdagangan batu bara. "Kalau memang sibuk, seharusnya didelegasikan ke bawahannya," kata Ketua Umum APBI Bob Kamandanu di Jakarta, Selasa.

Sesuai UU, perdagangan batu bara memerlukan izin usaha penjualan dan pengangkutan.

Menurut dia, pengeluaran izin merupakan sesuatu yang rutin dilakukan, sehingga tidak seharusnya berlarut-larut. "Kami menghimbau atau meminta dengan sangat agar izin segera dikeluarkan," ujarnya.

Bob mengatakan, berdasarkan amanat UU itu, pedagang (trader) sudah melakukan aplikasi dan mendaftarkan izin sejak November 2010. "Tapi, sudah tiga bulan, belum ada satupun yang ditandatangani Menteri ESDM," ujarnya.

Padahal, menurut dia, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Setiawan juga sudah berupaya meyakinkan Darwin, namun tetap belum keluar. Sebenarnya, lanjut Bob, terdapat surat Bambang Setiawan pada 15 Desember 2010 yang menyatakan, perdagangan tetap berjalan sambil menunggu izin.

Namun, belakangan keluar pernyataan Biro Hukum dan Humas ESDM yang menyatakan surat Dirjen Minerba tidak berlaku, karena bertentangan dengan PP No 23 Tahun 2010. "Kementerian Perdagangan pun takut dan akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan tidak melayani perusahaan 'trading' sebelum izin keluar," katanya.

Akibatnya, lanjut Bob, semua perdagangan batu bara yang melalui perusahaan "trading" terhenti hingga saat ini. "Dampak buruknya dilaporkan sekitar 60-70 kapal tertahan di seluruh pelabuhan batu bara dengan kerugian 20.000-30.000 dolar AS per hari," katanya.

Ia menghitung, terdapat sekitar 3,5 juta ton batu bara tertahan di pelabuhan menunggu izin keluar. "Kalau rata-rata harga batu bara 65 dolar AS per ton, maka nilainya menjadi 227,5 juta dolar AS," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, jika terlalu lama dibiarkan akan terbakar dengan sendirinya dan akan menyebabkan harga meningkat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement