REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan sementara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mandala Airlines. Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Koesoemaadmadja.
Mandala Airlines mengaku telah mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga terkait keputusan pemberhentian operasional maskapai swasta itu. Berdasarkan berkas permohonan yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Mandala memiliki utang yang tercatat di berkas, yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 800 miliar.
Nilai utang tersebut berasal dari sekitar 271 kreditor yang merupakan perusahaan lokal maupun asing. Jumlah utang dan kreditor juga masih bersifat fluktuatif. Pasalnya, sejalan dengan proses verifikasi, jumlah utang dan kreditor mungkin akan bertambah seiring dengan masuknya tagihan kepada pihak pengurus yang akan ditunjuk.