REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah berniat tingkatkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Individual dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi. Demikian dikatakan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
Sayangnya, Agus enggan mengungkapkan cara ekstensifikasi dan intensifikasi tersebut dalam bentuk yang lebih konkret. Ia kemudian menambahkan bahwa sebanyak 70 persen penerimaan pajak Indonesia kini merupakan penerimaan dari badan. “Individual masih sangat terbatas,” katanya usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Kamis (23/12).
Apalagi, menurutnya, ditambah kebijakan-kebijakan baru di 2011 yakni pos BPHTB yang akan diserahkan ke daerah dan pajak fiskal yang akan ditiadakan. Padahal, untuk pajak sendiri, pemerintah selalu harus meningkatkan penerimaan pajak itu. “Nah, penerimaan pajak kita itu antara lain melalui Wajib Pajak individual yang bisa lebih banyak digali lagi,” jelasnya.
Agus kemudian memberi contoh bahwa di negara maju, penerimaan pajak individual itu selalu lebih tinggi. Jadi, kata dia, pemerintah tentu meningkatkan effort untuk meningkatkan pajak individual dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi.