REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menemukan 1.010 aset eks asing yang akan terus diproses menjadi kekayaan negara. "Kekayaan yang meliputi aset asing, aset barang milik asing, atau milik Cina mencapai 1.010 aset di mana proses terhadap 989 aset belum selesai sementara 21 aset sudah selesai," kata Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto di Jakarta, Jumat (17/12).
Ia menyebutkan, proses 21 aset eks asing yang sudah selesai adalah eks asing milik Cina yang pada masa Orde Lama dikuasai oleh organisasi terlarang milik Cina yang eksklusif. Meskipun sudah diambil alih oleh pemerintah setelah peristiwa G30S PKI, namun inventarisasi dan penilaian hingga saat ini belum selesai sehingga belum diketahui nilainya.
"Ini baru diketahui jumlahnya saja karena kami mengurusi hukumnya. Jadi tidak diketahui nilai," kata Hadiyanto. Aset eks organisasi terlarang Cina itu saat ini dikuasai pemerintah.
Aset itu sebelumnya telah banyak dimanfaatkan oleh pihak ketiga, dan juga digunakan oleh pemerintah daerah, seperti untuk pendidikan. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagian aset itu ada dalam bentuk gedung, kantor, dan sekolah. "Sekarang kita mantapkan statusnya jadi milik pemerintah," ujarnya.