REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Eksaminasi awal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan, rencana akuisisi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk terhadap PT Bank Agroniaga, Tbk, tidak ditemukan dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana tersebut. Plh Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU, Zaki Zein Badroen, mengatakan, penilaian tersebut merupakan hasil konsultasi BRI yang dilakukan pada 13 Oktober dan dokumen dinyatakan lengkap pada 22 Oktober.
Sesuai dengan PP No. 57 Tahun 2010 mengenai Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, rencana akuisisi BRI atas Bank Agro wajib dilakukan karena total aset BRI dan Bank Agro telah melampaui batasan nilai.
"Hal yang menjadi perhatian KPPU dalam melakukan Penilaian Awal terhadap rencana akuisisi ini adalah analisis pasar bersangkutan, dalam hal ini pasar produk dimana kedua bank tersebut sama-sama memiliki produk Bank Umum Konvensional," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (13/12).
Sesuai dengan Pekom No. 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana indeks konsentrasi pasar atau HHI, 1800 yang artinya tidak terdapat kekhawatiran adanya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Berdasarkan hasil penghitungan konsentrasi menggunakan HHI, semua konsentrasi pasar dibawah 1.800," katanya.
Karena itu, berdasarkan hasil Penilaian Awal tersebut, pada 3 Desember kemarin Komisi mengeluarkan pendapatnya bahwa, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana pengambilalihan saham PT Bank Agroniaga, Tbk oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.