Jumat 26 Nov 2010 04:21 WIB

Instansi Pemerintah Wajib Informasikan Data Pajak

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Dirjen Pajak
Foto: Edwin/Republika
Dirjen Pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Seluruh instansi pemerintah wajib memberikan data informasi pajak yang dimiliki sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP. Penyampaian data tersebut salah satunya melalui integrasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan data nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sayangnya upaya integrasi itu terkendala oleh egoisme instansi. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, saat  penandatanganan kesepakatan bersama Integrasi Data Nomor Pokok Wajib Pajak di Sistem Pengadaan Elektorni Pemerintah  Direktorat Jenderal Aplikasi telematikan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kamis (25/11).

"Sesuai pasal 35 UU KUP itu,  Instansi pemerintah wajib memberikan data informasi pajak itu. Tapi karena banyak hambatan itu tidak mudah, diperlukan terobosan-terobosan untuk mendapatkan data itu," ujarnya.

Menurut Tjiptardjo, salah satu terobosan itu yakni  mengintegrasikan sistem data pengadaan pemerintah dengan sistem yang ada di pajak.  Dengan begitu setiap transaksi tender pengadaan barang akan tercatat di Ditjen Pajak. NPWP juga akan terekam sehingga potensi penerimaan negara dapat terprediksi secara lebih akurat.  

"Jadi nanti tidak ada yang berbuat curang terhadap laporan datanya. Karena kita bisa tahu nilai pengadaan dan pemenang tendernya, Sehingga potensi pajak yang bisa diperoleh negara dapat tercatat," katanya.

Tjiptardjo mengakui integrasi ini bukan tanpa kendala.  Pasalnya setiap instansi memiliki egoisme  masing-masing sehingga enggan melaporkan informasi pajak tersebut. "Ada aturan masing-masing disetiap instansi biasa mereka beralasan karena ada kerahasiaan jabatan. Padahal dalam undang-undang pajak itu, kerahasian untuk kasus ini bisa diabaikan," ucapanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement