Kamis 25 Nov 2010 04:18 WIB

Pengusaha Ritel Bilang tak Ada Monopoli

Rep: Shally Pristine / Red: Budi Raharjo
Carrefour, ilustrasi
Carrefour, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menganggap tidak ada monopoli di sektor ritel modern. Hal tersebut dikuatkan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) versus PT Carrefour Indonesia.

Pelaksana Harian Aprindo, Tutum Rahanta Lie, mengatakan persaingan di sektor ritel modern selama ini berlangsung sehat. Saat ini, ada sekitar 500 pelaku usaha yang bergabung di bawah asosiasinya. "Dengan begini (ditolaknya kasasi), KPPU juga harus membuka. Benarkah ada monopoli seperti yang mereka bilang waktu itu," katanya ketika dihubungi Republika lewat telepon, Rabu (24/11).

MA menolak permohonan kasasi dari KPPU dalam kasusnya dengan PT Carrefour Indonesia dan mengembalikan status hukum kasus tersebut ke putusan PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Carrefour tidak terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan pasal 25 ayat 1a Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Tutum, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan mematuhi apapun hasilnya. Dia menyambut baik keluarnya keputusan MA karena berpengaruh banyak bagi keberlangsungan usaha di sektor ini. "Dampaknya (keputusan MA) bagus bagi investasi karena memberi kepastian. Bagi dunia usaha itu yang penting pasti," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement