REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan mencatat terdapat 6.500 kasus pengajuan keberatan pemeriksaan pajak selama Januari sampai dengan September 2010. Keberatan itu diajukan wajib pajak atas ketidakpuasan mereka terhadap pengenaan pajak oleh pemeriksa.
Kasubdit Banding dan Gugatan II Ditjen Pajak, Jon Suryayuda Soedarso, mengatakan keberatan ini diajukan oleh wajib pajak badan maupun pribadi atas ketidakpuasan mereka terhadap hasil pemeriksaan. Jenisnya beragam dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Dari total 6.500 itu, 60 persen diantaranya keberatan Pajak Bumi dan Bangunan," ujarnya, saat diskusi dengan wartawan Jumat (12/11).
Jumlah ini sebetulnya berkurang dibandingkan dengan 2009 lalu yang mencapai 13 ribu dan 2008 sebanyak 20 ribu. "Jadi ada tren penurunan," ucapnya.
Menurut Jon, dari semua gugatan keberatan itu ada 2.700 kasus yang masuk banding dan sudah dinyatakan clear. Artinya sidang-sidang di pengadilan pajak sudah dinyatakan cukup, dan hakim tengah berdisuki untuk memutuskan ketetapan.
Sementara untuk kasus yang diputuskan di pengadilan pajak sampai dengan September sebanyak 1.953. "Perbandingan menang kalahnya itu 40 banding 60. Sebanyak 40 dimenangkan Ditjen Pajak dan sisanya 60 dimenangkan oleh wajib pajak," jelasnya.