REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan tetap menerbitkan instrumen obligasi jangka pendek atau Surat Perbendaraan Negara (SPN), meski Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara penerbitan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga (3) bulan. Selain telah diatur oleh Undang-Undang, penerbitan untuk juga untuk menjaga pengembangan pasar uang.
Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Agus Suprijanto, mengatakan penerbitan SPN tetap dibatasi olen Undang-Undang APBN dengan tujuan adalah untuk pembiyaan defisit. "Saya kira pemerintaH akan menebirtkan SPN sesuai yang diamanatkan dalam UU APBN 2011," ujarnya, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/11).
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Rahmat Waluyanto, menjelaskan sebetulnya urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan Instrumen jangka pendek (SPN) atau T-Bills misalnya 3 bulanan, hanya sebagai benchmarking dalam rangka pengembangan pasar uang dan pengelolaan kas negara. "Penerbitan SPN atau T-Bills tidak untuk pembiayaan APBN karena jangka pendek sehingga berpotensi meningkatkan refinancing risk eksposur,'' jelasnya.
Namun kalau BI menghentikan penerbitan SBI termasuk yang 3 bulan sebenarnya, kata Rahmat, dapat berdampak sangat positif bagi pemerintah. Penghentian itu bisa menurunkan yield SUN akibat berkurangnya fragmentasi dan 'crowding-out' atau kejenuhan di pasar uang. Apalagi mengingat selama ini ada dua instrumen pasar uang yang identik, yaitu SBI dari BI dan SPN dari pemerintah.