Jumat 12 Nov 2010 05:56 WIB

Pemerintah Tetap Terbitkan Obligasi Jangka Pendek

Rep: Teguh Fimansyah/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan tetap menerbitkan instrumen obligasi jangka pendek atau Surat Perbendaraan Negara (SPN), meski Bank Indonesia (BI) telah menghentikan sementara penerbitan instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tiga (3) bulan. Selain telah diatur oleh Undang-Undang, penerbitan untuk juga untuk menjaga pengembangan pasar uang.

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Agus Suprijanto, mengatakan penerbitan SPN tetap dibatasi olen Undang-Undang  APBN dengan  tujuan adalah untuk pembiyaan  defisit. "Saya kira pemerintaH akan menebirtkan SPN sesuai yang diamanatkan dalam UU APBN 2011," ujarnya, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (11/11).  

Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Rahmat Waluyanto, menjelaskan sebetulnya urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan Instrumen jangka pendek (SPN) atau T-Bills misalnya 3 bulanan, hanya sebagai benchmarking dalam rangka pengembangan pasar uang dan pengelolaan kas negara. "Penerbitan SPN atau T-Bills tidak untuk pembiayaan APBN karena jangka pendek sehingga berpotensi meningkatkan refinancing risk eksposur,'' jelasnya.

Namun kalau BI menghentikan penerbitan SBI  termasuk yang 3 bulan sebenarnya, kata Rahmat, dapat berdampak sangat positif  bagi pemerintah. Penghentian  itu  bisa menurunkan yield SUN akibat berkurangnya fragmentasi  dan 'crowding-out'  atau kejenuhan di pasar uang. Apalagi mengingat  selama ini ada dua instrumen pasar uang yang identik, yaitu SBI dari BI dan SPN dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement