REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mengusulkan perpanjangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8/2009 yang disempurnakan lewat Permendag nomor 21/2009 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja.
Ketua IISIA, Ismail Mandry, mengatakan sejauh ini Permendag tersebut efektif menahan derasnya arus impor komoditas tersebut. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memperpanjang masa berlaku peraturan yang akan berakhir tahun ini. ''Dengan penyesuaian beberapa pasal yang masih memberi celah untuk melakukan impor terselubung,'' katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/10).
Pasal-pasal yang perlu direvisi itu, kata Ismail, perlu diperbaiki untuk menambah efektivitas Permendag tersebut. Misalnya, terdapat pasal-pasal pengecualian yang seringkali dimanfaatkan importir nakal untuk melakukan impor spekulatif. ''Kami akan lihat produk-produk mana saja yang benar-benar layak dikecualikan,'' ucapnya.
Ditemui terpisah, Direktur Industri Material Dasar Logam, I G Putu Suryawirawan, membenarkan ada usulan demikian dari pelaku usaha besi dan baja. Dia menyebutkan, Permendag tersebut telah berhasil menekan impor kedua komoditas tersebut di saat harga sedang rendah. ''Impor untuk produk hulu turun 10 persen dan hilirnya sampai 15 persen,'' katanya.
Ketentuan ini, kata Putu, merupakan salah satu upaya pengamanan pasar dalam negeri di era perdagangan bebas seperti saat ini. Sepanjang tahun ini, ketika Indonesia dalam perdagangan bebas dengan produsen baja terbesar di dunia, Cina. ''Tetapi, tetap harus dicari cara agar tidak menganggu kelangsungan industri hilir yg memerlukan baja,'' ujarnya.