REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Gedung Putih menyatakan keyakinannya bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif impor Presiden Donald Trump. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, pada Kamis (29/5/2025).
Sehari sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya ketika memberlakukan kebijakan tarif dagang. Putusan tersebut memerintahkan pembatalan permanen dan penghentian pemberlakuan tarif impor tersebut.
Putusan itu menghentikan tarif 25 persen untuk beberapa barang impor dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen untuk sebagian besar barang yang masuk ke AS. Namun, tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium tetap diberlakukan.
“Kami akan melihat bagaimana hasilnya di banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana,” kata Hassett kepada media Fox Business.
Sebelumnya, pada 2 April, Presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif timbal balik atas impor dari berbagai negara. Tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, sementara tarif yang lebih tinggi diberlakukan kepada 57 negara berdasarkan defisit perdagangan masing-masing negara dengan AS.
Pada 9 April, Trump menyatakan tarif dasar 10 persen itu akan berlaku selama 90 hari kepada lebih dari 75 negara yang tidak melakukan pembalasan dan telah meminta negosiasi, kecuali China.