REPUBLIKA.CO.ID,Per 30 Juni, nilai kekayaan negara berjumlah sekitar Rp2.500 triliun. Dari total kekayaan tersebut, menurut Direktur Penenilaian Kekayaan Negara Suyatno Harun, Rabu (13/10), yang berupa aset tetap atau barang milik negara berjumlah sekitar Rp1.000 triliun. "Aset tetap tersebut antara lain berupa tanah sebesar Rp 484,5 triliun, peralatan dan mesin Rp152 triliun, dan bangunan Rp 124 triliun," ujarnya.
Selain itu ada aset-aset inventarisasi, yang tidak tercatat dalam neraca. "Seperti pulpen misalnya, itu nilainya sekitar Rp 1.100 triliun. Tidak tercatat karena nilainya susut," katanya.
Secara nominal penghitungan aset ini terus bertambah. Sebelumnya total nilai perolehan Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 hanya sebesar Rp 378,51 triliun. Namun setelah dilakukan penertiban didapatkan nilai wajar sehingga nilainya menjadi sebesar Rp 778,9 triliun atau bertambah Rp 400,39 triliun dari 23.009 satker di 74 KL.
"Sejak 2004 sampai 2008 laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tidak mendapat opini (disclaimer) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu penyebabnya penilaian aset negara yang belum tertib, terutama untuk aset-aset," paparnya.