REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Bank Indonesia (BI) diminta berhati-hati menyikapi kembalinya para taipan perbankan yang dulu bermasalah. Beberapa pihak mengingatkan agar kesalahan di masa lalu tak terulang lagi.
‘’Itu dimungkinkan oleh aturan Bank Indonesia (BI),’’ kata ekonom Sustainable Development Indonesia (SDI), Dradjad Hari Wibowo, Selasa (5/10). Apalagi, daftar orang tercela (DOT) juga punya batas waktu.
‘’Untuk sementara belum ada masalah taipan itu kembali. Cuma otoritas tak boleh tersandung dua kali,’’ tegas Dradjad. Menurut dia, akan konyol sekali kalau BI sampai tersandung oleh pemain yang sama.
Dia mengatakan BI harus benar-benar punya radar tersendiri soal kepemilikan saham mayoritas keluarga di perbankan. Jangan sampai terulang, terutama pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit).
Dradjad tak menampik masalah ini memang dilematis. Jika para taipan yang dulu bermasalah dilarang masuk kembali, maka kepemilikan asing akan terus bertambah.
Para pemain lama perbankan, bahkan yang sempat tersangkut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mulai kembali masuk ke industri ini. Yang terbaru adalah masuknya kembali Mochtar Riady –-pemilik grup Lippo-- ke Bank Nationalnobu, melalui PT Karisma Buana Nusantara (KBN). Sebelumnya juga ada Eka Tjipta Widjaya –-grup Sinarmas-– yang mengakuisisi Bank Sinta, pada 2005.