Rabu 22 Sep 2010 04:24 WIB

Cina Jegal Bumbu Indonesia dengan Kewajiban Antidumping

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING--Kementerian Perdagangan Cina pada Selasa mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan kewajiban lima tahun antidumping terhadap bumbu makanan impor dari Indonesia dan Thailand. Beberapa penyelidikan telah menemukan sejumlah perusahaan di Indonesia dan Thailand melakukan dumping bumbu makanan di pasar Cina, yang secara substansial merusak pabrik-pabrik Cina, kata kata pernyataan yang di tayangkan di laman kementerian itu.

Pihak berwenang telah meminta para importer disodium 5'-inosinate, disodium 5'-guanylate, dan disodium 5'-ribonucleotide untuk membayar antidumping dari 24 September, kata kementerian itu. Pernyataan tersebut juga mengeluarkan daftar tarif baru bagi produk bumbu yang diimpor dari dua perusahaan Indonesia, PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Kirin Miwon Foods, sebesar 6,3 persen dan 6,9 persen secara berturut-turut, dan 4,9 persen bagi perusahaan Ajinomoto Co, dan Thailand Ltd dari Thailand.

Bagi semua produsen bumbu makanan di kedua negara itu, akan diberlakukan tarif anti-dumping 29,7 persen, katanya. Cina melakukan penyelidikan anti-dummping bagi bumbu makanan dari Indonesia dan Thailand pada Maret tahun lalu.

Kementerian itu melaksanakan langkah sementara antidumping pada 4 Juni. Bumbu makanan itu umumnya digunakan pada monosodium glutamat, kecap, dan bumbu lain untuk menambah gurih makanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement