Rabu 25 Aug 2010 06:09 WIB

OJK Terbentuk Bapepam Hilang?

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA -- Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta supaya Bank Indonesia merelakan fungsi pengawasan lembaga keuangan dilebur dalam Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini kemudian menjadi badan yang independen, tanpa dominasi dari lembaga mana pun.

"Kami sampaikan bahwa Kementerian Keuangan juga merasa kehilangan kalau sampai harus melepas Bappepam-LK ke OJK. Dan kalau BI harus melepas pengawasan ke OJK, tentu kami rekomendasi karena kita tetap bisa mensupervisi dan menjadikan OJK sebagai lembaga independen dan sesuai amanat pasal 34 UU BI," kata dia, Selasa (24/8).

Sebagaimana diketahui, Gubernur BI terpilih Darmin Nasution merumuskan pola pengawasan dalam OJK. Dewan Pengawasan dikeluarkan dari Dewan Gubernur BI dan akan bergabung dengan Dewan Komisoner Pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank, sehingga menjadi OJK. Namun Dewan Pengawasan Perbankan tetap berada dalam kewenangan Gubernur BI.

Menurut Agus, pemerintah sudah merumuskan governance dari OJK, yaitu harus berdiri sendiri. Namun Kementerian Keuangan dan BI (Bank Indonesia) tetap bisa melakukan supervisi, tetapi tidak bisa mendominasi, "Dalam OJK nantinya, masih ada kesempatan bagi BI untuk melakukan supervisi dan mengakses data perbankan. Institusi yang diwakili dalam OJK adalah Kementerian Keuangan dan BI," kata Agus.

Kepemimpinan dalam OJK, lanjut Agus, dirancang dengan satu badan. Sistem dewannya dibuat tunggal yang memungkinkan pengawasan betul-betul dalam satu badan. Sehingga lebih efektif dibandingkan sistem dua dewan.

Menurutnya OJK sendiri, merupakan jawaban atas penanganan krisis keuangan agar tidak seperti kejadian di masa lalu. "OJK merupakan jawaban dari krisis yang pernah kita alami pada 1997-1998, dan sampai sekarang masih banyak sekali bank-bank yang ditutup atau dilkuidasi dan tagihannya belum terselesaikan," kata dia.

Kepala Bappepam-LK Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, OJK tidak menghalangi BI untuk memperoleh informasi seputar kondisi perbankan. "Tidak ada pasal yang mewajibkan bahwa tidak ada penyampaian data ke bank sentral," tegas dia. Adapun pola badan otonom seperti yang diajukan BI menurut Fuad terlalu rumit. "Itu terlalu ruwet tidak efektif," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement