Kamis 12 Aug 2010 04:09 WIB

Batal, Peleburan Empat BUMN Asuransi

Rep: Citra Listya Rini / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menindaklanjuti wacana peleburan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asuransi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak meleburnya. BUMN asuransi, seperti PT Jamsostek (Persero), PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri), dan PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), akan tetap berdiri sendiri. Nantinya, pemerintah berencana akan mendirika satu badan baru yang bergerak di bidang kesehatan.

"Berdasarkan hasil rapat di Kemenko Kesra, pemerintah menyimpulkan untuk membentuk satu badan baru. Nantinya, badan baru tersebut akan terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Jadi, akan berada di luar empat (BUMN asuransi) itu," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/8).

Mustafa menuturkan keputusan untuk tidak meleburkan empat BUMN asuransi menjadi satu, itu melewati proses pengkajian yang mendalam. Lagipula, tegasnya, Kementerian Kesehatan tidak mengusulkan untuk meleburkan ke empat BUMN asuransi tersebut. Begitu juga dengan Kementerian BUMN yang menilai pendirian badan baru yang rencananya akan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas), itu langkah yang positif.

"Tapi, ini akan makin dibicarakan dulu di DPR (untuk mendapatkan persetujuan). Badan baru itu nantinya juga akan bekerjasama dengan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)," ujar Mustafa.

Adapun Komisi VI DPR RI yang memunculkan ide peleburan empat BUMN asuransi menjadi satu. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Lili Asdjudiredja, peleburan ke empat BUMN asuransi tersebut akan lebih mengektifkan kinerja. "Kalau keempatnya digabungkan, nantinya akan lebih bagus dan efektif," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyatakan langkah parlemen untuk meleburkan empat BUMN asuransi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), perlu dibahas lebih mendalam. Pasalnya, penggabungan empat BUMN asuransi tersebut memerlukan prinsip kehati-hatian. "Pembahasan ini harus dikelola secara baik-baik dan hati-hati," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement