Rabu 28 Jul 2010 04:15 WIB

SNI Wajib Segel Karet Tabung Gas Rampung September

Rep: Shally Pristine/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: EDWIN/REPUBLIKA
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyatakan, penyusunan amandemen Standar Nasional Indonesia (SNI) segel karet atau rubber seal untuk tabung gas akan selesai pada September mendatang. Setelah selesai disusun, SNI ini akan diumumkan ke Organisasi Perdagangan Dunia, WTO agar bisa diberlakukan secara wajib.

Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Dewi Odjar Ratna Komala, menjelaskan pemberlakuan SNI segel karet secara wajib sepenuhnya tergantung pelaksana di lapangan, yakni Kementerian Perindustrian. ''SNI segel karet ini berbeda dari SNI tabung yang sudah wajib sejak 2008. Karena ada perbedaan proses pembuatan dan cara kerja, maka SNI keduanya dibedakan,'' katanya ketika dihubungi, Selasa (27/7).

Dewi menjelaskan, SNI tabung telah ikut mengatur standar lima komponennya, salah satunya adalah katup. Sementara, segel karet merupakan bagian dari katup. Setelah program konversi elpiji bergulir, ternyata banyak ditemukan segel yang mudah lepas dan terbuka sehingga menyebabkan kebocoran elpiji. ''Tapi SNI pun dibuat agar tidak mempersulit dalam pelaksanaan, baik bagi konsumen maupun industrinya,'' ucapnya.

Bagaimanapun, Dewi mengatakan, SNI merupakan persyaratan minimum perlindungan konsumen. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan ledakan gas, selain penerapan SNI wajib, perlu pula dibarengi dengan sosialisasi cara penggunaan perangkat kompor gas dan tabung elpiji dengan benar. ''SNI hanya salah satu faktor, harus dibarengi upaya lain. Selain itu, tindak pengoplosan merupakan hal yang salah jadi tidak bisa dibenarkan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement