REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah menarik tabung gas dan aksesori tabung gas yang tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menindak produsen dan distributornya.Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendy Simbolon, menyampaikan hal itu saat membacakan simpulan hasil rapat kerja antara Komisi VII dan pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta pada Kamis malam.
Rapat kerja yang dimulai pukul 15:00 WIB dan berakhir pukul 23:30 WIB tersebut, antara lain dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi.
Komisi VII DPR RI juga meminta pemerintah menjamin keamanan penggunaan LPG dalam tabung ukuran tiga kilogram dan peralatan penggunaannya seperti kompor serta tabung dan aksesorinya. "Komisi VII meminta pemerintah melaksanakan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen beserta peraturan pelaksanaaan dengan memenuhi hak konsumen yang menjadi korban," katanya.
Pada kesempatan itu, menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh juga mengakui bahwa pelaksanaan konversi minyak tanah dan gas masih bermasalah dan akan memperbaikinya."Kita sudah hampir 90 persen konversi. Jadi mari kita selesaikan dulu. Untuk itu harus dibentuk satuan tugas," katanya.
Pemerintah sendiri telah membentuk tim koordinasi untuk mengatasi masalah yang terkait dengan program konversi yang meliputi perwakilan dari lima kementerian dan sejumlah lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Tim tersebut, menurut Agung yang hadir pada paruh pertama rapat kerja, sudah melakukan tugas pengawasan dan peninjauan ke produsen tabung gas ukuran tiga kilogram beserta aksesorinya."Kami juga sudah melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab terjadinya ledakan gas serta melakukan tindakan yang diperlukan," katanya.
Menurut dia, penyebab ledakan utamanya penggunaan selang penyalur gas dan regukator yang sudah aus atau tidak memenuhi persyaratan standar. "Untuk itu, Pertamina sudah menyediakan selang dan regulator pengganti ber-SNI dengan harga pabrik. Selang seharga Rp15 ribu dan regulator RP20 ribu," katanya.
Pertamina, kata dia, telah menyediakan 10 juta unit selang dan regulator ber-SNI untuk penggantian kedua aksesori itu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi."Ini bertahap. Daerah lainnya menyusul," katanya.
Ia menambahkan selang dan regulator pengganti disediakan di agen-agen yang ditunjuk PT Pertamina.
Peserta konversi minyak tanak ke gas, menurut dia, bisa mendapatkan selang dan regulator pengganti dengan harga pabrik dengan menunjukkan aksesori tabung gas mereka yang lama."Korban ledakan juga diberi santunan," katanya.
Sejak pemerintah menjalankan program konversi minyak tanah ke gas dengan membagikan paket peralatan berupa kompor dan tabung gas beserta aksesorinya pada 2007, kejadian ledakan terkait penggunaan gas dalam tabung ukuran tiga kilogram cenderung meningkat.
Menurut data pemerintah, pada 2009 terjadi 40 kasus ledakan tabung gas yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan 40 orang terluka dan pada 2010 sampai sekarang tercatat ada 55 kasus ledakan yang menyebabkan enam orang meninggal dunua dan 81 orang terluka.