Jumat 23 Jul 2010 02:28 WIB

Menkeu Setuju Nilai Jaminan Uang Nasabah Diturunkan Bertahap

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Menkeu Agus DW Martowardojo
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menkeu Agus DW Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan, Agus DW Martowardojo, menilai jaminan simpanan nasabah sebesar Rp 2 miliar masih cukup memadai untuk menciptakan stabilitas. Meski demikian pemerintah masih akan coba mempertimbangkan usulan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) soal penurunan batas penjaminan itu.

''Saya sangka baik, Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan yang terkait dengan tugasnya dan saya nanti akan berusaha untuk memahami walaupun untuk menciptakan suatu stabilitas saya berpendapat Rp 2 miliar penjaminan itu cukup memadai,'' ujar Menkeu, di kantor Menko Perekonomian di Jakarta, Selasa (22/7).

Sebagaimana diketahui wacana penurunan batas jaminan simpanan bank itu sudah mengemuka sejak tahun lalu. Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani, sebelumnya menilai jika ekonomi sudah mulai pulih maka nilai penjaminan DPK sebesar Rp 2 miliar terlalu tinggi. Sejumlah negara pun telah menurunkan nilai penjamin itu. Namun soal besarannya diserahkan kembali kepada pemerintah.

Menurut Agus, kalaupun nanti harus ada perubahan, harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan informasi yang cukup pada masyarakat. Setidaknya, LPS bisa memberikan tenggang waktu dan menurunkannya secara gradual setelah diinformasikan lebih dini pada masyarakat.

''Bukan tenggang waktu hanya 3 bulan, tenggang waktu misalnya 3 tahun, supaya rakyat tahu. Soalnya rakyat tidak bisa menempatkan dana dan seketika ada peraturan berubah gitu,'' cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement