Senin 19 Jul 2010 08:57 WIB

Kenaikan Listrik Industri Maksimal 18 Persen

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Menteri ESDM Darwin Z Saleh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Menteri ESDM Darwin Z Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri ESDM, Darwin Z Saleh, mengatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan industri ditetapkan 18 persen. Keputusan itu merupakan hasil revisi perhitungan TDL yang sebelumnya mengalami kesalahan.

''Jadi tetap TDL naik rata-rata 10 persen tapi maksimal kalangan industri dan pelanggan industri naik 18 persen. Jadi itu batas atasnya. Kita berusaha keras mendata yang di atas itu, kita akan batasi sehingga tidak ada lagi yang akan naik sampai di atas 18 persen,'' ujarnya.

Menurut dia, Kementerian ESDM dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah merestrukturisasi daya maksimal dan tarif multiguna yang sebelumnya membuat secara keseluruhan tagihan listrik industri mencapai 50-60 persen. ''Bahkan dari pelanggan industri ada yang mendapat diskon di bawah. Kenapa terjadi, karena kita merestrukturisasi daya maksimal atau multiguna yang sebelumnya ada,'' jelasnya.

Untuk itu, Darwin mengungkapkan kemungkinan akan merevisi Peraturan Menteri mengenai tagihan listrik bagi industri yang lama dan akan segera berlaku efektif. ''Revisi segera. Yang jelas kita ingin menerapkan itu sesegera mungkin, ketika kita masuk ke bulan tagihan baru tidak ada yang sampai di atas 18 persen,'' ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement