Rabu 07 Jul 2010 06:25 WIB

Menkeu: Anggaran OJK Bisa Dimasukkan Dalam RAPBN P 2011

Rep: thr/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menegaskan, pembiayaan APBN terhadap Otoritas Jasa Keungan (OJK) itu bersifat sementara. "Kalau bentuknya dapat disepakati, di dua (2) tahun pertama nanti akan ada APBN yang mendukung biaya pembangunaannya, tapi setelah itu, industri harus mendukung kontinuitas dari kegiatan OJK," ujarnya, Selasa (6/7).

Untuk RAPBN P 2011, kata dia, anggaran untuk OJK seharusnya sudah bisa dimasukkan. Sayangya Agus belum bisa menjelaskan jumlah rencana pagu anggarannya.

Menurut Menkeu, biaya dari industri keuangan tersebut wajar mengingat OJK merupakan salah satu organ regulator bagi pengawasan industri-industri perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Hasil dari iuran tersebut hanya untuk operasional pengelolaan bank tersebut.

"Itu kan untuk operasional dari pada OJK itu sendiri, jadi tentu operasional itu yang paling besar komponennya adalah ruangan, system, dan sumber daya manusia (SDM)," terangnya. Sebagaimana diketahui biaya yang akan dipungut untuk Industri keuangan sebesar 0,03 persen.

Jika ada pihak yang menolak, Agus meminta supaya masalah ini dikembalikan lagi ke UU. Karena pembentukan OJK tersebut merupakan rekomendasi dari UU BI. Agus optimistis DPR akan menyetujui lembaga baru tersebut. "Ini kan sesuatu yang atas dasar UU dan semua pihak nanti akan diajak bicara," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement