Jumat 18 Jun 2010 03:00 WIB

Menteri Keuangan Izinkan Polri Periksa Dokumen Pajak 44 Perusahaan

Rep: C01/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Izin menteri keuangan untuk pengambilan dokumen perusahaan-perusahaan yang ditangani oleh Gayus Halomoan P Tambunan sudah diberikan. Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan terdapat langkah-langkah positif yang akan dilakukan Polri pasca pemberian dokumen tersebut.

"Sudah. Ada langkah-langkah yang positif yang diberikan kepada kita,"ujar Kapolri kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Kamis (17/6). Namun Kapolri tidak menjelaskan secara detail apa langkah yang akan dilakukan.

Dengan adanya izin tersebut maka Polri dapat melakukan verifikasi terhadap nilai kerugian negara akibat praktik mafia hukum yang dilakukan Gayus dan perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi, dokumen tersebut ditunggu untuk mendapatkan nilai kerugian yang diakibatkan oleh 44 perusahaan. Empat puluh empat perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang ditangani langsung oleh Gayus Halomoan P Tambunan staf bidang Keberatan dan Banding Dirjen Pajak.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis mengatakan dokumen yang diminta kepada kementerian keuangan bisa menjadi petunjuk. Bahkan, ujarnya, dokumen tersebut bisa menjadi bukti kalau nanti ditemukan ada modus pemerasan pajak.

Menurut Zainuri, alat bukti tersebut nantinya dapat mengklarifikasi apakah keterangan para tersangka dan kasus Gayus tersebut benar atau tidak. "Itu kan bisa jadi palsu suratnya, bisa tidak benar. Tapi dari situ kita bisa cari data-data lain." ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement