Sabtu 12 Jun 2010 03:06 WIB

Dua Opsi Kenaikan TDL

Rep: Cepi Setiadi/ Red: Budi Raharjo
Menteri ESDM Darwin Z Saleh
Menteri ESDM Darwin Z Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah terus menyosailisasikan rencana kenaikkan tarif dasar listrik (TDL) yang akan diberlakukan awal Juli 2010. Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, menyampaikan rencana penyesuaian TDL dengan dua opsi.

Dua opsi kenaikan TDL untuk pelanggan industri adalah kenaikan antara 6-15 persen atau 6-15 persen. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga (R) akan dikenakan kenaikan 18 persen dan 15 persen. Namun untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (R, B, dan P/rumah tangga, bisnis dan pemerintah) tidak mengalami kenaikan, oleh karena tarif pelanggan tersebut telah mencapai keekonomian.

Darwin menyampaikan, TDL yang berlaku saat ini berdasarkan Keppres 104 tahun 2003. ''TDL yang ditetapkan tersebut tidak menutup Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan margin yang diperlukan untuk investasi, sehingga kekurangannya dipenuhi melalui subsidi,'' jelasnya di Jakarta, Jumat (11/6).

Sesuai UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, lanjut Darwin, alokasi subsidi listrik Rp 55,1 triliun dengan asumsi penyesuaian TDL melalui kenaikan rata-rata 10 persen pada Juli 2010 untuk menutup kekurangan kebutuhan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun.''Penundaan kenaikan TDL sebesar 10 persen akan menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar per bulan,'' kata Darwin.

Darwin menambahkan, saat ini TDL untuk pelanggan tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi (TT) masih di bawah BPP tenaga listriknya. Sementara subsidi listrik dihitung berdasarkan selisih antara BPP (dengan margin 8 persen) dan TDL untuk setiap golongan pelanggan. Sementara itu khusus penerapan tarif untuk pelanggan industri dipertahankan tetap kompetitif dengan tarif industri di negara ASEAN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement