Kamis 10 Jun 2010 05:35 WIB

Perpres Daftar Negatif Investasi yang Baru Dikeluakan

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Budi Raharjo
Hatta Rajasa
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang daftar negatif investasi (DNI) menggantikan perpres nomor 77 tahun 2007 dan perubahnnya nomor 111 tahun 2007. Melalui peraturan ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga target rata-rata investasi Rp 2.000 triliun dapat tercapai.

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/6). ''Kita harapkan dengan penerbitan ini target investasi dapat tercapai,'' ujarnya.

Selain itu, tambah dia, DNI ini sekaligus melaksanakan komitmen ASEAN Economic Community. Menurutnya, dengan peningkatan investasi ini diharapkan dapat menurunkan tingkat pengangguran menjadi 5-6 persen, serta mengurangi tingkat kemiskinan menjadi 8-10 persen.

Dalam Perpres itu terdapat enam sektor yang tertutup untuk penanaman modal, dengan bidang usaha yang berbeda. Enam sektor itu seperti pertanian dengan contoh budi daya ganja, kehutanan (pemanfaatkan koral dari alam untuk bahan bangunan), perindustrian (industri minuman mengandung alkohol), perhubungan (jasa pemanduan lalu lintas udara), dan komunikasi dan informatika (manajemen dan penyelenggaran stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit). Terakhir, kebudayaan dan pariwisata (museum pemerintah).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement