REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya memberi sanksi PT Sasongko Prima, importir 2.158 sapi ilegal yang berasal dari Australia. Sanksi ditentukan setelah tim Inspektorat Jenderal Kementan menyampaikan hasil audit investigasi atas impor sapi potong tersebut kepada Menteri Pertanian, Suswono.
Direktur Jenderal Peternakan Kementan, Tjeppy Daradjatun, menyatakan ada dua jenis sanksi yang ditimpakan kepada PT Sasongko, yaitu melarang pemasukan sapi impor yang telah melanggar Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) ke seluruh wilayah Indonesia. ''Kementerian Pertanian memerintahkan kepada importir sapi potong tersebut untuk segera re-ekspor sapi itu ke negara lain,'' ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/6).
Tjeppy menggelar keterangan pers bersama Kepala Badan Karantina Pertanian, Hari Priyono, dan perwakilan tim investigasi bentukan Inspektorat Jenderal Kementan. Selain harus melakukan re-ekspor, PT Sasongko juga dikenai sanksi tidak akan diberikan SPP untuk melakukan importasi selama enam bulan ke depan. ''Kita black list,'' tegas Tjeppy.
Kendati demikian, Tjeppy melanjutkan, dua sanksi yang diberikan pemerintah tersebut bukanlah tahapan akhir dari keseluruhan proses investigasi. Saat ini, tim investigasi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan PT Sasongko dalam melakukan importasi sapi ilegal. ''Kalau nanti terbukti sengaja atau bahkan memalsukan SPP, maka sanksi berikutnya akan ditetapkan lagi,'' ancamnya.
Dikatakannya, tim investigasi juga tengah mencari keterangan dan informasi penyebab lolosnya 2.158 ekor sapi (jumlah sapi yang diimpor sebenarnya ada 2.159 ekor, namun satu ekor mati) dari pemeriksaan Australian Quarantine and Inspection Services (AQIS). Jika terbukti PT Sasongko memanipulasi persyaratan dokumen importasi di AQIS, maka sanksi lebih berat bakal diterima importir nakal tersebut.