Senin 10 May 2010 08:26 WIB

Petani Tebu Minta Penghapusan PPN Gula Nih!!

Rep: Gufron/ Red: Budi Raharjo
Petani tebu
Foto: Musyawir/Antara
Petani tebu

SURABAYA--Para petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta pemerintah untuk menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) untuk petani dan pedagang gula kristal. Penerapan PPN sebesar 10 persen itu akan menurunkan minat petani menanam tebu, karena keuntungannya habis tersedot pajak.

''Keuntungan petani tebu sampai 10 persen, bagaimana mungkin akan dipotong 10 persen untuk PPN. Karena itu kami minta mulai musim giling tahun ini PPN tersebut dihapuskan baik untuk kalangan petani maupun pedagang yang membeli gula petani,'' desak Ketua APTRI, Arum Sabil, di Surabaya Ahad (9/5).

Arum mengakui, pemerintah memang berencana menghapuskan PPN untuk petani tebu, tapi PPN untuk pedagang yang membeli gula petani tetap akan diberlakukan. ''Seharusnya PPN untuk pedagang juga dihapus, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap harga gula petani,'' imbuhnyaa.

Jika penghapusan PPN hanya untuk petani tebu, kata Arum, tidak akan menyelesaikan persoalan. ''Inti penghapusan ini/kan agar kesejahteraan petani tidak tereduksi dengan adanya PPN. Kalau pedagangnya masih dikenakan PPN, mereka tentu akan membayar kami lebih murah dengan alasan kelebihannya untuk membayar PPN. Jadi harus dihapuskan semuanya,'' jelasnya.

Nila PPN tetap diberlakukan, Arum khawatir, minat petani untuk menanam tebu akan kembali turun. Apalagi, pada musim giling tahun 2010 ini realisasi target produksi gula yang dicanangkan pemerintah diprediksi tidak tercapai. Dalam musim giling 2010, lanjut dia, target awal yang dicanangkan pemerintah mencapai 3 juta ton, atau setara dengan kebutuhan nasional dengan jumlah yang sama.

Namun dalam perkembangannya, realisasi di lapangan diperkirakan hanya aka mencapai 2,5 juta ton dengan persentase pembagian, sebesar 66 persen milik petani dan 34 persen milik pabrik gula (PG) di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement