Kamis 06 May 2010 00:07 WIB

Kartel Minyak Goreng Rugikan Konsumen Rp 1,5 Triliun

Rep: C15/ Red: Budi Raharjo
Minyak goreng
Foto: Ampelsa/Antara
Minyak goreng

JAKARTA--Praktik kartel harga yang dilakukan 20 perusahaan minyak goreng (migor) dinilai telah merugikan masyarakat sekitar Rp 1,5 triliun pada 2008. Para produsen tersebut terbukti melakukan komunikasi yang membicarakan harga pada awal tahun itu.

Sidang KPPU yang dipimpin Dedie S Martadisastra sebagai Ketua Majelis, Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi sebagai anggota mengumumkan, KPPU memperoleh fakta adanya kerugian konsumen selama periode bulan April 2008 hingga bulan Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan Rp 374,3 miliar untuk produk minyak goreng curah.

''KPPU menghitung kerugian konsumen dengan cara mengalkulasi selisih rata-rata harga penjualan minyak goreng dengan rata-rata harga perolehan CPO (minyak sawit mentah) masing-masing terlapor,'' jelas Dedie dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Padahal, lanjut Dedie, diketahui adanya penurunan harga CPO yang sangat signifikan selama periode April-Desember 2008. Penurunan harga CPO tersebut tidak direspon secara proporsional oleh para terlapor dalam menetapkan harga jual minyak goreng baik curah maupun kemasan (bermerek).

''Tidak responsifnya pergerakan harga minyak goreng yang ditetapkan para terlapor terhadap penurunan harga CPO tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian bagi konsumen untuk memperoleh harga minyak goreng yang lebih rendah karena kontribusi CPO sebagai bahan baku utama adalah 87 persen dari total biaya produksi minyak goreng,'' katanya.

KPPU menyatakan, terjadi praktik kartel harga atau paralel pricing yang dilakukan 20 perusahaan tersebut. Hal itu terlihat dari uji homogenity of varians yang dilakukan KPPU untuk menemukan ada atau tidaknya price parallelism. ''Berdasarkan uji nilai probabilitas tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa terdapat fakta adanya price parallelism pada pasar minyak goreng curah maupun kemasan (bermerek) karena nilai probabilitas lebih besar dari 5 persen,'' ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement