JAKARTA--Bursa Efek Indonesia akhirnya menetapkan keputusan penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Ini terjadi karena kenaikan harga saham tersebut secara tidak wajar, sehingga masuk dalam saham 'unusual market activity.
Kadiv Pengawasan Transaksi BEI, Hamdi Hassyarbaini di Jakarta Selasa mengatakan, BEI perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham IDKM di pasar reguler dan tunai dalam rangka 'cooling down' terhitung sejak perdagangan 27 April 2010. Ia menambahkan harga saham IDKM telah bergerak secara tidak wajar lantaran terjadi kenaikan kumulatif sebesar Rp 177 (143,9 persen) harga penutupan 16 April 2010 di level Rp 123 menjadi Rp 300 pada penutupan 26 April 2010.
Sebelumnya beredar rumor saham IDKM bakal dibeli konglomerat Chairul Tanjung pemilik Trans TV, sehingga memicu kenaikan harga saham IDKM tersebut. Chairul Tanjung pekan lalu mengatakan belum ada pembicaraan dengan Indosiar, namun tidak menutup kemungkinan jika ada stasiun TV lain yang ingin bergabung dengan Trans TV.
Direktur Pengawasan BEI, Urip Budhi Prasetyo mengatakan, pihaknya tetap menginginkan penjelasan secara rinci terkait peningkatan harga saham PT IDKM dan menyampaikan kepada publik. Menurutnya terjadi kenaikan harga saham IDKM secara luar biasa, sehingga investor tahu apa yang terjadi sebenarnya dengan IDKM tersebut.