REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah mencapai 80–90 persen. Bahlil menyampaikan sudah berlangsung pertemuan dengan tim lintas kementerian yang bertugas untuk menyusun DIM RUU Migas.
“DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80–90 persen,” ucap Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat.
Sosok yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menyampaikan salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Tidak seluruh ketentuan teknis harus dicantumkan secara terperinci dalam undang-undang, melainkan dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan turunannya.
"Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah)," kata Bahlil.
Rapat koordinasi melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga itu diarahkan untuk mendorong penciptaan nilai tambah, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa di tengah kondisi global yang dinamis. Pembahasan juga mencakup aspek ketahanan energi dan transisi energi.
Selain penataan kelembagaan, pemerintah menempatkan peningkatan lifting atau produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam pembaruan regulasi. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sektor minyak dan gas bumi nasional.
Penyusunan DIM merupakan salah satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progresnya telah mencapai sekitar 80–90 persen, penyelesaian dokumen tersebut belum berarti keseluruhan proses legislasi telah tuntas.
Pemerintah berharap pematangan regulasi ini dapat mendukung pengelolaan industri migas yang lebih baik, meningkatkan kepastian berusaha, serta memperkuat ketahanan energi nasional.