REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan ruang kepada bank dan pemegang saham untuk memilih langkah yang sesuai dengan kondisi masing-masing bank terkait mekanisme pemenuhan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float sebesar 15 persen. Fleksibilitas pilihan tersebut diberikan sepanjang mekanisme pemenuhan free float memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu kesehatan dan keberlanjutan operasional bank.
“Hal ini mengingat pendekatan yang digunakan perlu memperhatikan karakteristik dan struktur kepemilikan masing-masing bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dian menjelaskan bahwa free float dan penguatan permodalan pada prinsipnya merupakan kebutuhan yang perlu diperhatikan oleh bank. Pemenuhan ketentuan free float perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi permodalan dan rencana pengembangan usaha masing-masing bank.
OJK memahami bahwa terdapat kondisi tertentu ketika aksi korporasi untuk memenuhi free float dapat beririsan dengan kebutuhan bank untuk memperkuat permodalan. Karena itu, ujar Dian, bank perlu menyusun strategi yang memperhatikan kedua aspek tersebut secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.