Jumat 16 Oct 2026 08:08 WIB

Pasar Modal Indonesia Diusulkan Jadi Standalone Market, Ini Tanggapan BEI

Batas masukan konsultasi MSCI dijadwalkan hingga 30 April 2027 mendatang.

Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.
Foto: Republika/Prayogi
Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG naik 0,80 persen atau 49,762 poin ke level 6.236,126, sekaligus menutup perdagangan akhir Juli di zona hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menanggapi pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Perubahan tersebut diusulkan dari sebelumnya berstatus pasar berkembang menjadi pasar mandiri.

Menanggapi hal tersebut, BEI menyampaikan bahwa pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor di tengah dinamika pasar global.

Baca Juga

Berbagai langkah perbaikan tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional. Hal ini mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

BEI menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut.

Perlu ditekankan juga bahwa pengumuman MSCI ini masih terkait proses konsultasi, dengan batas penerimaan masukan hingga 30 April 2027, dan bukan pengumuman keputusan final. Para pemangku kepentingan masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan selama masa tersebut.

Ke depan, BEI akan terus berkoordinasi secara erat dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perdagangan efek di pasar modal Indonesia senantiasa berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.

 

 

 

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi