REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Morgan Stanley Capital International mengumumkan rencana untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Perubahan tersebut diusulkan dari sebelumnya berstatus pasar berkembang menjadi pasar mandiri.
MSCI menyatakan akan mengumumkan keputusan final paling lambat pada akhir Juni 2027. Lembaga tersebut juga dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi berlangsung, dikutip dari pengumuman MSCI yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran pelaku pasar telah meningkat secara signifikan mengenai kemampuan investasi di pasar modal Indonesia. Kekhawatiran itu mencakup ketidakjelasan yang terus berlanjut dalam struktur kepemilikan saham serta dugaan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Meskipun demikian, otoritas pasar modal Indonesia sebelumnya telah mengumumkan berbagai aksi reformasi. Langkah tersebut di antaranya mencakup peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen serta pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci.
Selain itu, reformasi juga mencakup pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi serta peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen. Namun, MSCI menilai perlunya implementasi yang konsisten dan bukti dampak material yang berkelanjutan dari berbagai aksi reformasi tersebut.
Sebelumnya, MSCI pada Juni 2026 telah mengumumkan apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada peninjauan indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meluncurkan konsultasi mengenai reklasifikasi pasar Indonesia. Pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.
Meskipun reformasi telah diumumkan, masih terdapat kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar. Kekhawatiran itu meliputi dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti.
Oleh karena itu, MSCI tidak lagi menganggap klasifikasi lanjutan Indonesia sebagai pasar berkembang sebagai sesuatu yang tepat. Lembaga tersebut kini meluncurkan konsultasi mengenai proposal untuk mengklasifikasi ulang Indonesia sebagai pasar mandiri.