Jumat 18 Sep 2026 22:13 WIB

Pemerintah Daerah NTB Diminta Siapkan Pipeline KPDBU

Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dibahas sebagai opsi pembiayaan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.
Foto: Dok Republika
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengembangkan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan KPDBU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diselenggarakan di Hotel The Jayakarta, Lombok, Kamis (17/9/2026)

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi serta menyiapkan proyek infrastruktur yang potensial dikembangkan melalui KPDBU.

Baca Juga

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan bahwa NTB memiliki peluang investasi yang besar, antara lain melalui keberadaan enam bendungan strategis nasional, KEK SAMOTA, serta pengembangan hilirisasi pertambangan. Peluang tersebut perlu didukung dengan kesiapan infrastruktur, khususnya pada sektor layanan dasar.

“Optimalisasi manfaat investasi membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang tepat dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, dalam KPDBU, badan usaha dapat terlibat dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan sesuai standar yang ditetapkan.

“Pelaksanaan KPDBU tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal. Meskipun mekanisme pembayarannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan pembiayaan melalui pinjaman daerah, komitmen availability payment tetap perlu diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran jangka panjang yang dapat memengaruhi ruang fiskal daerah,” tegasnya.

Teguh juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB mengoordinasikan kolaborasi pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun pipeline KPDBU, termasuk mengkaji penyediaan dan peningkatan infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui semangat “Nusa Tenggara Barat Terang”.

 

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi