Rabu 16 Sep 2026 14:11 WIB

Pengawasan Beras Premium Diperketat, Amran Minta Bulog Tambah Pasokan

Amran juga meminta Perum Bulog mengoptimalkan penyaluran beras premium.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memerintahkan pengawasan terhadap harga beras premium diperketat. Ia meminta jajaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) menindak setiap pelanggaran, termasuk permainan harga eceran tertinggi (HET) beras premium.

Amran mengatakan pengawasan harga perlu dilakukan bersamaan dengan upaya memastikan pasokan beras premium tetap tersedia di pasaran. Pemerintah tidak ingin masyarakat kesulitan mendapatkan beras premium maupun menghadapi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga

“Termasuk untuk permainan HET dari beras premium itu juga diawasi. Kami sudah minta Sestama, Deputi yang baru kami lantik, awasi, tindak,” kata Amran saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Amran juga meminta Perum Bulog mengoptimalkan penyaluran beras premium ke toko-toko ritel modern. Menurut dia, stok beras tersedia sehingga kebutuhan masyarakat harus segera dipenuhi melalui penguatan pasokan ke pasar.

“Beras premium kami minta Bulog optimalkan men-supply, karena stoknya banyak. Itu bagaimana men-supply toko-toko ritel modern, itu segera di-supply. Tidak boleh tidak ada kata lain kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Amran.

Pengawasan terhadap beras premium mengemuka di tengah penanganan dugaan kecurangan pada produk beras fortifikasi. Sebelumnya, Amran mengumumkan temuan 25 jenis beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi, tetapi diduga tidak sesuai dengan mutu dan kandungan yang tercantum pada label.

Pemerintah telah memerintahkan produk tersebut ditarik dari peredaran, mencabut izin terkait, dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Amran mengatakan temuan itu berasal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas. Cukup, makasih. Dan konsumen jangan beli,” kata Amran di Jakarta, Senin (15/9/2026).

Ia menyebut 25 produk yang masuk dalam temuan tersebut setelah pemeriksaan laboratorium. Produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi itu, menurut Amran, justru ditemukan tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Itu yang kita tentukan adalah fortifikasinya saja, tetapi setelah dicek bukan fortifikasi. Beras biasa,” ujar Amran.

Pemeriksaan terhadap kandungan beras fortifikasi dilakukan melalui sejumlah laboratorium bersertifikat, termasuk laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Temuan tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

Amran menilai harga produk yang terlalu tinggi juga membuat tujuan program fortifikasi tidak tepat sasaran. Menurut dia, kelompok yang menjadi sasaran program justru dapat kesulitan membeli produk yang dipasarkan dengan harga mahal.

“Ini fortifikasi tujuannya ini, kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu menyusui, balita. Lah harganya Rp 50.000 tidak mungkin kebeli. Bisa nggak? Rp 20.000. Rp 13.000 saja kita ada bantuan pangan berikan. Nah ini dijual, ini tidak pernah ketemu target pemerintah,” ujar Amran.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyebut temuan tersebut memiliki indikasi dugaan tindak pidana penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan itu berkaitan dengan produk yang dijual tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label dan berpotensi merugikan konsumen.

Satgas Pangan Polri juga telah melakukan asesmen terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan. Pemeriksaan bersama instansi terkait dilakukan pada 10–12 September untuk memverifikasi temuan secara ilmiah, menelusuri rantai distribusi, serta mendalami dugaan peristiwa pidana.

photo
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan jumlah kerugian akibat dugaan kecurangan beras fortifikasi mencapai Rp 89 triliun. - (Frederikus Bata/Republika)

Berita Lainnya

Rekomendasi