REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- PT Samwon Busana Indonesia Jepara resmi menghentikan operasional bisnisnya sejak 1 Agustus 2026. Perusahaan garmen tersebut tutup akibat terus merugi dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 685 pekerjanya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Zamroni Lestiaza mengonfirmasi PT Samwon telah resmi menghentikan operasionalnya. "Per 1 Agustus kemarin yang di Jepara sudah tidak operasional lagi, sudah tutup," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (4/8/2026).
Menurut Zamroni, PT Samwon juga telah menunaikan kewajibannya kepada para pekerja yang terdampak PHK. "Semua sudah diselesaikan tanggal 31 Juli (2026) kemarin sesuai dengan rencana awal. Totalnya ada 685 pekerja," katanya.
Ia menerangkan, dalam pemenuhan hak pesangon pekerja, PT Samwon menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Bilangan pengali yang digunakan untuk menentukan besaran pesangon adalah 0,5 (0,5 × masa kerjaxupah per bulan).
Zamroni mengakui PT Samwon, yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan, sempat meminta kepastian hukum terkait PHK. Hal itu karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Intinya mereka minta kepastian, kepastian hukumnya seperti apa sih di Indonesia? Kok beda-beda? Sehingga mereka sampai waktu akhir itu sebenarnya tidak ada penjelasan yang bisa mereka jadikan acuan. Jadi mereka tetap berpegang pada ketentuan PP Nomor 35," ujar Zamroni.
Kendati demikian, Zamroni mengklaim seluruh pekerja menerima pesangon yang diberikan PT Samwon. Namun, ia mengaku tidak mengetahui besaran pesangon yang dibayarkan perusahaan. "Untuk hal itu mungkin bisa ditanyakan ke manajemen," katanya.
Menurut Zamroni, pihaknya telah mendata para pekerja PT Samwon yang terdampak PHK. Pemerintah Kabupaten Jepara akan membantu mereka memperoleh lowongan pekerjaan baru. "Tapi karena ini baru awal-awal (PHK), kemungkinan para pekerja tidak langsung mencari pekerjaan dulu. Ada juga yang kemarin mengatakan ingin istirahat dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Bagian Ekspor dan Impor (Chief Exim) PT Samwon Busana Indonesia Tri Harti menyampaikan keputusan perusahaan menutup pabrik di Jepara disebabkan menurunnya permintaan pasar. Kondisi tersebut telah dirasakan sejak pandemi Covid-19.
Tri mengatakan produksi pabrik di Jepara yang semula mencapai sekitar 700 ribu potong pakaian per bulan turun menjadi sekitar 125 ribu potong per bulan. Produk perusahaan dipasarkan terutama ke Amerika Serikat, Korea Selatan, China, dan Dubai.