Sabtu 11 Apr 2026 06:00 WIB

Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Terus Meningkat

Pertumbuhan pajak kripto tergolong progresif dalam empat tahun terakhir.

Aset kripto (ilustrasi).
Foto: Dok Freepik
Aset kripto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menunjukkan tren meningkat sejak diberlakukan pada 2022. Kontribusi ini mencerminkan semakin terintegrasinya aktivitas kripto dalam sistem ekonomi formal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Angka tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Baca Juga

Jika dilihat per tahun, penerimaan pajak kripto terus tumbuh, dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, hingga Rp796,73 miliar pada 2025. Pada awal 2026, realisasi pajak telah mencapai Rp84,7 miliar.

Di sisi lain, kontribusi kripto masih relatif kecil dibandingkan sektor ekonomi digital lain. Pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp37,40 triliun, diikuti fintech peer-to-peer lending Rp4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun.

Meski demikian, laju pertumbuhan pajak kripto tergolong progresif dalam empat tahun terakhir, seiring meningkatnya jumlah investor dan aktivitas transaksi.

Salah satu pelaku industri mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan tersebut. CEO Indodax William Sutanto mengatakan, pihaknya mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar yang berasal dari PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar dan PPN sebesar Rp386,95 miliar.

Dia mengatakan, kepatuhan pajak menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kripto. "Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia,” ujar William, Jumat (10/4/2026).

Ke depan, pemerintah berencana memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital, termasuk kripto. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi industri sekaligus menjaga tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Di tengah pertumbuhan tersebut, kata William, edukasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan tetap diperlukan. “Tujuannya agar investor memahami tidak hanya potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban perpajakan yang melekat,” katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement