REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan ini tak lepas dari kondisi yang sedang tidak baik, khususnya berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik.
"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik. Sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," ujar Dudy saat konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dudy menyampaikan kenaikan fuel surcharge bukan keputusan sepihak pemerintah. Kemenhub, lanjut Dudy, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan.
"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge, ini adalah bentuk koordinasi dan melakukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak maskapai," ucap Dudy.
Dudy menyampaikan Kementerian Perhubungan dan industri penerbangan berdiskusi cukup panjang terkait penetapan besaran kenaikan fuel surcharge. Maskapai, lanjut Dudy, meminta kenaikan hingga 50 persen.
"Setelah kami bicara, kami gali masing-masing pos biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini angka yang cukup ideal," sambung Dudy.
Lihat postingan ini di Instagram