Senin 06 Apr 2026 18:36 WIB

Menhub: Kenaikan Fuel Surcharge 38 Persen Angka Ideal

Langkah ini diambil untuk menjaga akses masyarakat terhadap transportasi udara.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
 Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen. Selain itu, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarkat.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin (6/4/2026). Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen. Selain itu, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi hingga akhir 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menaikan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) avtur dan tarif batas atas (TBA) penerbangan domestik guna menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan ini tak lepas dari kondisi yang sedang tidak baik, khususnya berkaitan dengan ekonomi global maupun geopolitik.

"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik. Sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38 persen," ujar Dudy saat konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga

Dudy menyampaikan kenaikan fuel surcharge bukan keputusan sepihak pemerintah. Kemenhub, lanjut Dudy, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai penerbangan. 

"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge, ini adalah bentuk koordinasi dan melakukan dari pihak-pihak khususnya dari pihak maskapai," ucap Dudy. 

Dudy menyampaikan Kementerian Perhubungan dan industri penerbangan berdiskusi cukup panjang terkait penetapan besaran kenaikan fuel surcharge. Maskapai, lanjut Dudy, meminta kenaikan hingga 50 persen. 

"Setelah kami bicara, kami gali masing-masing pos biaya mereka, maka kami pada kesimpulan bahwa 38 persen ini angka yang cukup ideal," sambung Dudy. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement