REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan kenaikan fuel surcharge menjadi 38 persen dari posisi 10 persen pada pesawat jet dan 25 persen pada pesawat propeller, imbas meningkatnya harga avtur di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Seiring dengan kenaikan biaya tersebut, Pemerintah memastikan memberikan relaksasi agar biaya kenaikan harga tiket pesawat tak lebih dari 13 persen.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9—13 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan, beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga harga tiket pesawat yang terjangkau diantaranya melalui relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
“Langkah pertama, PPN Ditanggung Pemerintah itu 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang Pemerintah berikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka Rp 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9—13 persen,” jelasnya.
Airlangga menyebut, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP diberlakukan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sebelumnya yakni dalam waktu dua bulan. Sehingga, ia memastikan akan terus mengevaluasi dan mencermati dinamika geopolitik dan perang di Timur Tengah.
“Kemudian Pertamina juga diberikan relaksasi payment system, mekanisme pembayaran dengan maskapai dengan term of condition secara business to business,” tutur Airlangga.