Senin 05 Jan 2026 14:41 WIB

Polis Asuransi di Atas Rp 4 Miliar Masuk Laporan Pajak

Ambang batas ini menjadi penanda resmi bagi industri asuransi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak.
Foto: Dok Freepik
Pemerintah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan batas nilai polis asuransi yang masuk dalam kewajiban pelaporan pajak. Produk asuransi bernilai besar, khususnya yang memiliki nilai tunai dan kontrak anuitas, kini ditempatkan dalam skema transparansi fiskal nasional.

“Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan yang agregat saldo atau nilai Rekening Keuangannya tidak melebihi 250 ribu dolar AS,” bunyi Pasal 9 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025  dikutip Senin (5/1/2026).

Baca Juga

Dengan ketentuan tersebut, polis asuransi bernilai di atas 250 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar masuk dalam kategori rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk kepentingan perpajakan. Ambang batas ini menjadi penanda resmi bagi industri asuransi dalam menyusun kewajiban pelaporan kepada otoritas pajak.

PMK ini secara eksplisit menempatkan produk asuransi bernilai tunai dan anuitas sebagai bagian dari rekening keuangan, sehingga tidak lagi diposisikan semata sebagai instrumen proteksi.

“Rekening Keuangan adalah rekening yang dikelola oleh Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF yang meliput, kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas bagi perusahaan asuransi,” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 44 huruf e PMK 108 Tahun 2025.

Selain itu, aturan ini menegaskan peran perusahaan asuransi sebagai pihak yang memiliki kewajiban pelaporan dalam sistem perpajakan. “Perusahaan Asuransi Tertentu adalah perusahaan asuransi atau perusahaan induk dari perusahaan asuransi yang menerbitkan kontrak asuransi nilai tunai atau kontrak anuitas,” bunyi Pasal 1 angka 26 PMK tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement