Selasa 30 Dec 2025 09:46 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Harga Emas Antam Anjlok Rp 95.000 per Gram

Harga emas batangan Antam terkoreksi tajam menjelang pergantian tahun.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selin (30/12/2025), anjlok Rp 95.000 dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selin (30/12/2025), anjlok Rp 95.000 dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Selin (30/12/2025), anjlok Rp 95.000 dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.360.000 per gram.

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

photo
Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. - (Republika/Prayogi)

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (30/12/2025):

- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500

- Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000

- Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000

- Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000

- Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000

- Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000

- Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000

- Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000

- Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000

- Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000

Sementara itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi