Rabu 15 Oct 2025 08:30 WIB

Pemerintah Perpanjang PPN Properti Ditanggung Pemerintah, Purbaya: Ini Waktu yang Tepat Beli Rumah

Insentif pajak 100 persen untuk properti diperpanjang guna menjaga daya beli.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024). Selama 74 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (BTN) telah menjalankan tanggung jawab memberikan pembiayaan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah didanai BTN, sekitar 4,05 juta unit dinikmati oleh MBR melalui program KPR Subsidi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024). Selama 74 tahun, PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK (BTN) telah menjalankan tanggung jawab memberikan pembiayaan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dari total 5,2 juta unit rumah yang telah didanai BTN, sekitar 4,05 juta unit dinikmati oleh MBR melalui program KPR Subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Menurut Purbaya, fasilitas itu akan dinikmati oleh sekitar 40 ribu unit properti per tahun.

“Fasilitas ini diberikan hingga 31 Desember 2026 awalnya, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025).

Baca Juga

Dia memutuskan untuk memperpanjang insentif ini demi menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) besar.

“Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti, tentunya akan berdampak ekonomi juga,” ujarnya.

Purbaya mengatakan saat ini adalah kesempatan bagus bagi masyarakat untuk bisa memiliki rumah.

"Semua orang ingin punya rumah. Untuk yang belum punya rumah, harusnya ini kesempatan yang bagus," ujar Purbaya.

Menurut dia, saat perekonomian sudah mulai kembali positif dan kemungkinan akan banyak masyarakat yang memiliki uang lebih dibandingkan sebelumnya.

"Ekonomi sudah mulai balik, saya pikir akan banyaklah orang yang punya uang lebih dibandingkan sebelumnya. Harusnya permintaan (demand) perumahan akan tumbuh juga," kata Purbaya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan pihaknya bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perpanjangan insentif PPN DTP ini hingga 31 Desember 2027.

Febrio optimistis kebijakan ini memberikan kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan pembangunan dengan lebih banyak dan cepat.

Sebagai informasi, kebijakan PPN DTP sebelumnya menetapkan besaran insentif yang berbeda bergantung pada waktu waktu penyerahan unit hunian.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement