REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026. Dalam skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya PPN atas pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sementara untuk properti seharga Rp 2 miliar–Rp 5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama Rp 2 miliar, sedangkan sisanya tetap dikenakan tarif normal.
“PPN DTP properti tadi disetujui oleh Kementerian Perumahan dan Pak Menteri Keuangan. PPN ditanggung pemerintah ini diberlakukan 2026, juga ini lanjutan jadi PPN DTP sampai dengan Rp 2 miliar itu diberlakukan sampai tahun depan, 2026,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk 2025–2026.
“Ditambah lagi PPN DTP tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah sampai Rp 5 miliar, maka Rp 2 miliarnya ditanggung pemerintah, sisanya ditanggung oleh pembeli,” tambah Airlangga.
Adapun insentif PPN DTP perumahan seharusnya berakhir pada akhir 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/2025. Dengan adanya kebijakan terbaru ini, fasilitas tersebut tetap berlaku hingga 2026.
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Setiap orang hanya dapat memanfaatkannya untuk satu unit hunian. Insentif ini tidak berlaku apabila pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, pembayaran uang muka dilakukan sebelum kebijakan berlaku, atau unit dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.