Rabu 27 Aug 2025 13:37 WIB

Titiek Soeharto: Urusan Harga Beras Ada di Bapanas, Bukan Kementan

Urusan produksi ada di Kementan, sementara urusan penetapan harga di Bapanas.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto).
Foto: istimewa
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menegaskan pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan pangan nasional. Ia menekankan, urusan penetapan harga beras bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Titiek Soeharto menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar publik memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementerian Pertanian, sementara penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.

Ia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per kilogram.

“Kita ngerti kalau masalah harga itu urusannya bukan di Kementan. Urusan produksi ada di Kementan, sementara urusan penetapan harga di Bapanas. Jadi ini khalayak juga tahu untuk penentuan harga bukan tupoksinya Kementan,” ujar Titiek dikutip Rabu (27/8/2025).

Dalam Rapat Komisi IV DPR RI pada 21 Agustus 2025 lalu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan, sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021, kewenangan penetapan harga beras memang berada di Bapanas.

“Kalau mengacu Perpres 66 tahun 2021 maka harga itu yang menentukan Bapanas, yang menentukan cadangan pangan nasional itu Bapanas, yang menentukan harga eceran tertinggi adalah Badan Pangan Nasional,” ujarnya.

Pernyataan itu seiring dengan langkah Bapanas yang resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 per kilogram melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025. Kebijakan ini disebut sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi beras di dalam negeri.

Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET — dari Rp12.500 menjadi Rp 13.500 per kilogram untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp 15.500 di Papua serta Maluku — diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani serta untuk meratakan disparitas harga antarjenis beras.

“Harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini, sehingga untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu dilakukan evaluasi terhadap harga eceran tertinggi beras,” bunyi keputusan yang ditandatangani Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi itu.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR yang sama, mengingatkan, urusan harga bukanlah tugas pokok Kementerian Pertanian, namun pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat khususnya petani.

“Tapi kami merasa bertanggung jawab karena kami bersama petani. Sebenarnya bukan urusan kami, kalau kami mau buang badan dan diam saja, masalah beras bisa lebih parah lagi. Hanya saja desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Menteri Pertanian lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement